Sekitar 1 minggu lalu, sejumlah media masa dan media sosial ramai dengan pemberitaan PLN memberikan akses listrik gratis pada warga Badui yang bersedia masuk Islam. Berita itu ditanggapi beragam oleh warga net. Mulai dari sikap pro terhadap negara yang sudah sukses mengagamakan Badui yang selama ini dianggap belum beragama, sampai sikap kontra yang menyayangkan negara ikut serta mengubah agama suku Badui dari agama leluhur mereka.
Setiap agama, baik itu agama impor (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dll.) maupun agama lokal (Wiwitan, Merapu, Kejawen, dll.) pada dasarnya punya konsep syiar agama. Menyebarkan ajarannya yang menurut mereka benar. Islam sangat kental dengan kaum dakwahnya. Kristen getol dengan para misionarisnya, dalam Hindu disebutkan sebarkanlah ajaran Dharma ini seluas-luasnya dan tentu saja hal konsep yang sama juga ada pada agama-agama lainnya. Hanya saja mungkin cara dan intensitasnya yang akan membedakan.
Namun ada yang sangat menyedihkan dari konsep kebebasan beragama di Indonesia. Saya lebih suka menyebutnya sebagai kebebasan yang selektif permeabel, selektif ke satu arah tapi kebablasan ke arah yang lain. Lihatlah bagaimana getolnya media menyiarkan dan mengagung-agungkan konsep syiar agama Islam di media masa, dengan bangganya memberitakan jika ada yang menjadi mualaf. Tetapi di sisi yang lain sangat mengecam dan bahkan memusuhi jika ada pihak Islam yang pindah ke agama lain. Hari ini saya mendengar “suara burung” di wilayah Serpong yang menyebutkan bahwa baru saja terjadi kasus bunuh diri di kompleks perumahan dinas yang dilakukan oleh salah satu keluarga penghuni rumah dinas tersebut. “Kabar burung” mengatakan bahwa korban adalah pelaku murtad, alias pindah agama dari Islam menjadi pemeluk agama lain. Tetapi keputusan korban tersebut menyebabkan dirinya mendapat tekanan dari segala sisi baik dari pihak luar maupun dari keluarganya sendiri. Namun sayangnya sang korban yang tidak sanggup menghadapi tekanan dari banyak pihak mengambil jalan pintas yang juga tidak seharusnya dijalankan oleh orang yang beragama, yaitu gantung diri. Sungguh kejadian miris dan ironis.
Tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut, di wilayah kampung Legok, Tangerang juga terjadi intimidasi dari segerombolan ormas Islam yang menentang keberadaan kegiatan keagamaan di rumah seorang Biksu Agama Buddha. Dikatakan bahwa orang yang menjadi Biksu Agama Buddha itu adalah warga asli Legok. Seperti kita ketahui, seorang Biksu hanya boleh hidup dari uluran tangan umatnya. Karena itulah setiap hari selalu ada umatnya yang datang ke rumahnya membawakan kebutuhan hidup dan sekaligus menerima nasehat atau pemberkatan. Namun kegiatan tersebut tercium oleh ormas garis keras yang pada akhirnya melakukan intimidasi dengan melakukan pelarangan kegiatan tersebut. Dengan mediasi kepala desa, camat, babinsa, kantibmas dan beberapa pihak terkait dikatakan bahwa umat Buddha di sana diwajibkan untuk tidak melaksanakan kegiatan persembahyangan apa pun di rumah sang Biksu tersebut dan wajib menghilangkan ornamen yang memperlihatkan atribut-atribut agama Buddha dari halaman rumahnya.
Jika memang kegiatan syiar agama di Indonesia dilarang dan rumah tempat tinggal tidak boleh untuk kegiatan persembahyangan bersama, lalu pertanyaannya sederhana. Kenapa umat Islam masih melaksanakan dakwah dan syiar agama bahkan di tempat umum? Kenapa rumah-rumah masih dijadikan sebagai tempat pengajian? Di mana kebebasan agama yang menjadi dasar negara Indonesia? Jika semua umat beragama melakukan tindakan seperti itu, maka bayangkanlah apa jadinya dengan Indonesia. Bagaimana kalau masyarakat Papua melarang pelaksanaan Ibadah umat Islam karena di sana mereka minoritas? Bagaimana kalau Masyarakat Bali juga menuntut semua masjid dan pengajian di rumah-rumah ditutup? Bagaimana kalau semua masyarakat di Indonesia memiliki sikap picik yang sama dengan apa yang dilakukan oleh ormas-ormas fundamentalis tersebut? Saya yakin ujung dari semua itu hanyalah chaos, hancurnya Indonesia.
Jika Indonesia memang benar menerapkan kebebasan beragama, maka lakukanlah kebebasan itu di atas hukum positif. Lihatlah negara-negara maju yang selalu menegakkan kebebasan beragama berdasarkan hukum yang ada. Seperti di Jepang contohnya. Hukum di sini sangat sederhana, kebebasan yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Anda boleh melakukan apa pun, persembahyangan jenis apa pun di lingkungan pribadi atau komunitas Anda. Asalkan, Anda tidak mengganggu tetangga Anda dengan suara yang berisik, tidak parkir sembarangan sehingga mengganggu para tetangga, tidak melaksanakan kegiatan keagamaan dengan mengeksploitasi hak-hak orang lain dan sejenisnya. Siapa pun yang melanggar hukum positif tersebut pasti akan ditindak. Tidak peduli Anda mayoritas atau pun minoritas. Misalnya, jika Anda ingin sembahyang di sini dan Anda menggunakan sound system seperti masjid-masjid dan beberapa tempat sembahyang di Indonesia dan mengakibatkan polusi suara, maka Anda dapat dijatuhi pidana karena mengganggu ketertiban umum. Sangat simple bukan? Jadi, kalau Indonesia benar-benar mau menegakkan kebebasan beragama, cobalah tegakkan hukum positif yang ada. Silakan Anda sembahyang di rumah Anda bersama kelompok Anda, tetapi jangan berisik atau pasanglah peredam suara sehingga tidak mengganggu tetangga. Pastikan tempat parkir yang Anda pakai tidak mengganggu akses publik. Dan jika mau menyiarkan agama, ya siarkan saja melalui saluran Anda sendiri, tidak menggunakan saluran portal berita yang dibiayai duit negara yang bersumber dari pajak yang dibayar dari umat berbagai agama. Lalu kalau masih ada yang merasa terganggu bagaimana? Sejatinya mereka tidak terganggu, tetapi mereka itu orang-orang yang iri dan dengki. Kalau mereka melakukan penyerangan dan intimidasi, ya merekalah yang salah. Tidak peduli mereka mayoritas atau minoritas. Cuman permasalahannya, apakah penegak hukum akan mau mengambil tindakan hukum sebagaimana mestinya?
Kalau Anda ingin Indonesia maju, maka rubahlah moral bangsa Indonesia dulu. Tidak ada gunanya menguasai teknologi canggih, tidak ada gunanya punya infrastruktur bagus jika manusia-manusianya sendiri bermental bobrok yang penuh dengan iri dan dengki. Perubahan moral ini dapat dimulai dengan pembuktian kebebasan beragama yang sebebas-bebasnya. Bukan bebas untuk mayoritas dalam menekan minoritas. Bebas bagi minoritas asal bersedia hidup dalam berbagai tekanan dan intimidasi.
Sikap Anda hari ini akan menjadi tonggak bagi Indonesia 10-20 tahun mendatang. Maka ambillah sikap.
Recent Comments